Galeri

Tingkatkan Peran & Fungsi DPRD Kapuas Hulu Laksanakan Bimtek di Bali

Online Merdeka, – DPRD Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan Peran dan Fungsi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dalam kegiatan BIMTEK yang diselenggarakan di Hotel Harper Kuta Bali pada 22 hingga 25 April 2024.

DPRD Kabupaten Kapuas Hulu membahas Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi, S.M, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

DPRD Kabupaten Kapuas Hulu memiliki peranan penting dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas Hulu. DPRD sebagai mitra strategis dari Pemerintah Daerah memainkan peran penting dalam pembentukan produk hukum daerah. DPRD harus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan di tingkat daerah telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan hukum serta aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk menjalankan perannya, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu harus memiliki SDM yang berkualitas dan berkompeten. Selain itu, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga memiliki peranan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah guna memastikan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, S. M, menyampaikan, DPRD memiliki tugas dan wewenang yang penting dalam menetapkan kebijakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 

“DPRD Kabupaten Kapuas Hulu adalah mitra strategis dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. DPRD bertanggung jawab atas kebijakan, program, dan anggaran pembangunan daerah, ” Sampainya.

Lanjutnya, Oleh karena itu, DPRD harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang dihasilkan tidak melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Produk hukum daerah memiliki peranan penting dalam kelangsungan pemerintahan daerah. Kebijakan tentang produktivitas, lingkungan, sistem keuangan, dan regulasi lainnya harus diatur dalam produk hukum daerah, ” Jelasnya. 

Dijelaskannya, Produk hukum daerah sendiri diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah, produk hukum daerah diawali oleh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh DPRD, setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah.

” Selanjutnya, Ranperda diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden untuk ditandatangani menjadi Peraturan Daerah, “paparnya.

Dalam proses penyusunan produk hukum daerah, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu memainkan peran penting, yaitu sebagai inisiator dalam pembentukan Ranperda, serta sebagai penentu dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan. Tugas DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah sebagai bagian dari penjabaran program pembangunan nasional turut pula mengemban tugas dalam membahas dan menetapkan rencana kerja DPRD serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

“Selain itu, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga memegang peranan penting dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ” Tuturnya. 

DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bertanggung jawab mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga bertanggung jawab dalam memutuskan besarnya anggaran yang dibutuhkan oleh setiap program dan kegiatan yang terdapat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Selain itu, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga memegang peranan dalam mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang terdapat dalam RAPBD. DPRD Kabupaten Kapuas Hulu harus memastikan bahwa setiap program dan kegiatan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan penggunaan anggaran yang telah disetujui, “terangnya.

Lanjutnya, Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program dan kegiatan, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu harus bertindak cepat dan memastikan bahwa masalah tersebut segera ditindaklanjuti hingga benar-benar terselesaikan.

DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga memegang peranan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. 

“DPRD Kabupaten Kapuas Hulu harus memastikan bahwa seluruh tindakan Pemerintah Daerah telah dilakukan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Jika terdapat tindakan yang tidak sesuai atau melanggar hukum, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu harus bertindak cepat dan memastikan bahwa tindakan tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum, “sampainya.

Dalam rangka menjalankan perannya, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berkompeten. DPRD Kabupaten Kapuas Hulu harus memastikan bahwa seluruh anggotanya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif dan profesional. (Sya) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *