Daerah

Bupati SIS Melakukan Monitoring Dalam Upaya Menciptakan Pemilu Aman & Kondusif

Online Merdeka,- Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan monitoring dalam upaya untuk Menciptakan Pemilu yang Aman dan Kondusif, Rabu (14/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) merupakan upaya untuk memastikan keberlangsungan demokrasi. Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, pemilu harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, dan kondusif.

” Oleh karena itu, perlu ada monitoring pelaksanaan pemilu sebagai langkah penting dalam memastikan kelancaran, keamanan, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan proses demokrasi,”sampainya

Lanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2024, Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kejari, Sekda, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu.

“Dalam kegiatan monitoring pelaksanaan pemilu tersebut, beberapa tempat pemungutan suara (TPS) menjadi fokus monitoring, seperti di SDN 01 Putussibau, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Rutan Kelas II B Putussibau, Betang Sauwe, dan SDN 04 Putussibau Kota. Kegiatan ini mencakup beberapa TPS di wilayah tersebut, seperti TPS 04, TPS 20, TPS 21, TPS 02, TPS 22, TPS 04 (di Betang Sauwe), TPS 11, TPS 12, TPS 24, dan TPS 25,”paparnya

Ditetangkannya, Dalam pelaksanaan pemilu, penting untuk memastikan bahwa pencoblosan dilakukan dengan aman dan kondusif. Dengan adanya kehadiran berbagai pihak terkait, diharapkan bahwa pemilu dapat berjalan dalam keadaan yang kondusif dan terjamin keamanannya.

” Monitoring pelaksanaan pemilu juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan guna menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan suaranya dengan bebas dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi,”terangnya.

Namun, monitoring pelaksanaan pemilu perlu dilakukan dengan optimal dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu. Lembaga Pengawas dan Pengaman Pemilu (LPPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan pemilu secara profesional dan tidak terkooptasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

“Pada pelaksanaan pemilu, partisipasi masyarakat sangat penting. Selain menjadi pemilih yang cerdas dan kritis, masyarakat perlu juga mengawasi pelaksanaan pemilu di TPS-TPS yang mereka kunjungi. Masyarakat dapat melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, seperti money politics atau penggunaan Sistem Informasi Politik (SIPOL),”jelasnya (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *