Bupati Fransiskus Melantik Kades PAW Silat Hilir

Online Merdeka,-Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik kepala desa terpilih antar waktu desa perigi kecamatan Silat Hilir tahun 2024, Senin (13/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, Dengan diberlakukanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui suatu pemilihan, sebagai wujud kedaulatan rakyat tingkat desa. hal ini bertujuan untuk menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat,”sampainya
Lanjutnya, pada kesempatan ini, atas nama pemerintah kabupaten kapuas hulu meminta perhatian saudara kepala desa perigi atas beberapa hal yakni segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat yang wajib melayani masyarakatnya tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial.
“Terlebih diera keterbukaan informasi seperti saat ini, kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warganya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan waga desa. saya harap saudara dapat memberikan pelayanan secara objektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu,”katanya.
Selanjutnya, berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa , penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia; serta penanggulangan kemiskinan.
“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus mempertimbangkan syarat-syarat sebagai perangkat desa dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terdapat proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan sehingga mendapat hasil yang baik yaitu perangkat desa yang diangkat memiliki etos kerja yang baik dan profesional,”sampainya. (SYA)
