UncategorizedBusinessDaerahGaleriPolitikSosial Budaya

DPRD Setujui Tiga Raperda Eksekutif Untuk Mendukung Terwujudnya Kapuas Hulu Hebat

Online Merdeka, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu setujui usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif Kapuas Hulu, Kamis (30/01/2025).

Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, S.P, menyampaikan, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

” Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menjadi landasan dalam pembahasan dan penyempurnaan Raperda yang diajukan oleh Eksekutif,”sampainya.

Yanto menyampaikan, sebelum menyetujui Rapeda tersebut pihaknya telah memberikan masukan dan saran yang mendorong tercapainya substansi yang berkualitas dalam Raperda tersebut. Proses pembahasan yang melibatkan dinamika demokrasi merupakan cermin dari komitmen bersama untuk memajukan Kabupaten Kapuas Hulu ke arah yang lebih baik.

” Raperda yang Disetujui Raperda yang disetujui mencakup perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pendirian perseroan terbatas uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), dan pendirian perusahaan umum daerah uncak Kapuas,”jelasnya.

Yanto menjelaskan, Penetapan Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi badan usaha milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. 

” Dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Kapuas Hulu, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah menjadi lebih fokus dalam merencanakan kebijakan daerah yang inovatif,”katanya

Hal ini kata Yanto diharapkan dapat menghasilkan inovasi yang kompetitif sesuai dengan arahan peraturan yang ada, di antaranya Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Fasilitasi Gubernur dan Proses Penetapan Raperda Setelah disetujuinya Raperda oleh DPRD dan Bupati Kapuas Hulu, terdapat tahapan-tahapan selanjutnya sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

“Tahapan-tahapan tersebut meliputi pengiriman Raperda kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan fasilitasi, penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi, dan pemberian nomor registrasi peraturan daerah sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan,”terangnya.

Dijelaskannya,  Proses ini memastikan keberlangsungan legalitas dan keberlakuan Raperda. Harapan dan Dampak Implementasi Raperda Dengan penetapan Raperda yang melibatkan pendirian badan usaha milik daerah, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, prioritas pengembangan bidang usaha yang mengoptimalkan sumber daya alam di Kabupaten Kapuas Hulu akan turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai visi “Kapuas Hulu Hebat”.

“Kerjasama yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda menjadi pondasi penting dalam pembentukan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Implementasi Raperda yang melibatkan pendirian badan usaha milik daerah diharapkan dapat memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan,”paparnya.

 Proses penetapan dan pelaksanaan Raperda harus dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di daerah tersebut. (Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *